Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi Surat Berharga Syariah yang diterbitkan pemerintah daerah dan Surat berharga Syariah yang dikeluarkan lembaga keuangan lainnya yang dikelola oleh pemerintah pusat atau dikelola untuk dan atas nama pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 16 (1) Investasi pada saham syariah yang dicatatkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan saham syariah yang likuid dan memiliki fundamental yang baik. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal BPKH memperoleh saham syariah tersebut melalui pasar perdana atau melalui reksa dana syariah.
Your Correction