Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi: a. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah; b. Sukuk Bank INDONESIA; dan c. surat berharga syariah lainnya yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction