Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a wajib mempertimbangkan: a. tingkat imbal hasil dan risiko yang dapat diterima; dan b. kesesuaian profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH.
Your Correction