Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Investasi Surat Berharga dan Emas dinyatakan dalam rasio hasil bersih investasi yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan terhadap rata-rata investasi. (2) Target rasio hasil bersih investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dan rencana investasi tahunan.
Your Correction