Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
(1) Hasil Investasi Surat Berharga dan Emas dinyatakan dalam rasio hasil bersih investasi yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan terhadap rata-rata investasi.
(2) Target rasio hasil bersih investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dan rencana investasi tahunan.
Your Correction
