Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
Badan Pelaksana wajib menyelenggarakan sistem yang baku dan andal untuk mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan Investasi secara berkala terkait dengan:
a. perkembangan dan rencana Investasi;
b. kesesuaian Investasi dengan arah Investasi dan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
c. kinerja hasil Investasi dan kinerja keuangan mitra Investasi BPKH.
Your Correction
