Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
(1) Batasan Investasi Surat Berharga dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai
dasar penetapan batas alokasi Investasi oleh Badan Pelaksana.
(2) Penetapan batas alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan bentuk investasi, jenis investasi dari masing-masing bentuk investasi dan kriteria lainnya yang ditetapkan BPKH.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batas alokasi Investasi Surat Berharga dan Emas dan kriterianya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
