Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH wajib mematuhi batasan Investasi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. (2) Batasan Investasi Surat Berharga dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Investasi Emas paling banyak 5% (lima persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji. b. Investasi Surat Berharga dapat dilakukan atas Keuangan Haji yang tidak dialokasikan untuk penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji selain Surat Berharga.
Your Correction