Correct Article 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
(1) Pencatatan Investasi Surat Berharga dan Emas dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap transaksi dan kegiatan investasi.
(2) Pelaporan Investasi Surat Berharga dan Emas dituangkan dalam Laporan Investasi Keuangan Haji yang disampaikan setiap bulan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(3) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas wajib menyampaikan laporan secara periodik tentang perkembangan Investasi, kesesuaian Investasi dengan arah investasi, dan kinerja mitra investasi BPKH, kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(4) Pencatatan dan pelaporan Investasi Surat Berharga dan Investasi Emas dilaksanakan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Your Correction
