Correct Article 39
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
Dalam pelaksanaan Investasi Surat Berharga dan Emas, Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi harus:
a. memantau secara berkelanjutan dan disiplin selama jangka waktu Investasi Surat Berharga dan Emas untuk memastikan berbagai asumsi yang mendasari kajian risiko dan imbal hasil investasi tersebut tetap berlaku dalam kisaran varian yang masih dapat diterima; dan
b. mengadministrasikan secara transparan dan profesional untuk memfasilitasi pelaksanaan pemantauan, penilaian, pelaporan dan pemeriksaan atas seluruh proses terkait Investasi Surat Berharga dan Emas.
Your Correction
