Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi melakukan evaluasi berkala atas Investasi Surat Berharga dan Emas. (2) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi menyampaikan laporan secara tertulis ke Badan Pelaksana mengenai evaluasi berkala atas Investasi Surat Berharga dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan atau divestasi Investasi Surat Berharga dan Emas.
Your Correction