Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
(1) Investasi Surat Berharga dan Emas dilaksanakan oleh Badan Pelaksana BPKH berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
(2) Investasi Surat Berharga dan Emas bertujuan untuk meningkatkan nilai manfaat dari Dana Haji yang dikelola BPKH.
Your Correction
