Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
PERBAN Nomor 10 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERBAN Nomor 10 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI
Umum Penerimaan Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji
Persyaratan Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji
Proses Seleksi Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji
Penerimaan Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji
Masa Percobaan Calon Pegawai Tetap
Pegawai Dengan Perjanjian Kerja
KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI
Kewajiban Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji
Hak Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji
JABATAN DAN JENJANG JABATAN
Jabatan
Jenjang Jabatan
MUTASI, ROTASI, PROMOSI, DAN DEMOSI
WAKTU KERJA
Hari Kerja dan Jam Kerja
Kehadiran
Kerja Lembur
HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Hari Libur
Cuti Tahunan
Cuti Bersalin
Cuti Alasan Penting
Cuti Sakit
Upah Pegawai yang Mengambil Cuti Sakit
Cuti Bersama
Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Mendapat Gaji
PERJALANAN DINAS
PENGEMBANGAN PEGAWAI
SISTEM PENILAIAN KINERJA
GAJI DAN PENGHASILAN PEGAWAI
Penghasilan Pegawai BPKH
Pembayaran Gaji
Perhitungan Upah Lembur
Pajak Penghasilan
Penghasilan Pegawai Selama Cuti
Jaminan Sosial
Tunjangan dan Fasilitas
Bantuan Bagi Pegawai yang Ditahan Pihak Berwajib
Bantuan Hukum
Bantuan Duka Cita Kematian
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGHARGAAN
DISIPLIN
Tujuan Pembinaan Disiplin Dan Penjatuhan Sanksi
Tingkat Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran Disiplin
Sumber Informasi Pelanggaran Disiplin
Pelaporan Dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Penanganan Pelaporan Pelanggaran
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Sanksi Pelanggaran Disiplin Ringan
Sanksi Pelanggaran Disiplin Sedang
Sanksi Pelanggaran Disiplin Berat
Kewenangan Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Disiplin
belas Penyampaian Keputusan Sanksi Pelanggaran Disiplin
belas Berlakunya Sanksi Pelanggaran Disiplin
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja karena Mengundurkan Diri
Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mencapai Usia Pensiun
Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Tidak Cakap dan Tidak Mencapai Target Kinerja
Pemutusan Hubungan Kerja Karena Absen Tanpa Pemberitahuan
KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENGADUAN PEGAWAI
PENUTUP