Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. aspek kinerja; dan b. laporan keuangan.
Your Correction