Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
(1) BPKH melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. aspek kinerja; dan
b. laporan keuangan.
Your Correction
