Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji. (2) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction