Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Operasional BPKH wajib: a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH; b. memindahkan dana untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH sesuai dengan instruksi BPKH; c. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di rekening atas nama BPKH sesuai dengan instruksi BPKH; d. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Your Correction