Correct Article 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan
Haji Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1216);
b. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1714); dan
c. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 542), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
