Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memitigasi kerugian yang dapat timbul dari risiko bisnis, Badan Pelaksana dapat mengalokasikan dana untuk tujuan cadangan kerugian penurunan nilai Investasi. (2) Pengalokasian dana untuk cadangan kerugian penurunan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perlindungan investasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai investasi diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction