Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi Keuangan Haji bertujuan untuk: a. meningkatkan Nilai Manfaat dari pengelolaan Dana Haji; dan/atau b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Your Correction