Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Current Text
Investasi Keuangan Haji bertujuan untuk:
a. meningkatkan Nilai Manfaat dari pengelolaan Dana Haji;
dan/atau
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Your Correction
