Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk dibahas dalam FLR. (2) FLR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang hukum atau yang mewakili; b. Pemrakarsa atau yang mewakili; dan c. bidang terkait lainnya yang dipandang perlu. 3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction