Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 177E

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hibah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177D dilaksanakan dengan cara: a. usulan Hibah Barang yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana; b. Badan Pelaksana dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mempertimbangkan hasil kajian manajemen risiko; c. pelaksanaan Hibah dilakukan dengan akta hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan d. pelaksanaan serah terima Barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima Barang.
Your Correction