Correct Article 177E
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Current Text
Hibah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177D dilaksanakan dengan cara:
a. usulan Hibah Barang yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana;
b. Badan Pelaksana dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mempertimbangkan hasil kajian manajemen risiko;
c. pelaksanaan Hibah dilakukan dengan akta hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
dan
d. pelaksanaan serah terima Barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima Barang.
Your Correction
