Correct Article 177D
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Current Text
Pemindahtanganan Barang dalam bentuk Hibah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177A ayat (2) huruf b dilakukan dengan persyaratan untuk:
a. penyelenggaraan ibadah haji; dan/atau
b. kemaslahatan umat Islam.
Your Correction
