Correct Article 177B
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Current Text
(1) Pemindahtanganan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177A ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan persetujuan Badan Pelaksana BPKH.
(2) Persetujuan Badan Pelaksana BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Barang melalui Kepala Badan Pelaksana BPKH.
Your Correction
