Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 177B

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemindahtanganan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177A ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan persetujuan Badan Pelaksana BPKH. (2) Persetujuan Badan Pelaksana BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Barang melalui Kepala Badan Pelaksana BPKH.
Your Correction