Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Hasil pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dibuktikan dengan terbitnya surat selesai pengharmonisasian dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
