Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum menyampaikan permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. surat permohonan pengharmonisasian dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum; dan
b. Rancangan Peraturan Badan.
Your Correction
