Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Badan dikoordinasikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Badan.
(3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. Pemrakarsa;
b. bidang yang terkait dengan substansi Peraturan Badan; dan
c. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai
substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Badan.
Your Correction
