Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Badan dikoordinasikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Badan. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Pemrakarsa; b. bidang yang terkait dengan substansi Peraturan Badan; dan c. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Badan.
Your Correction