Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum melakukan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan BPKH yang telah diundangkan. (2) Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Your Correction