Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Daftar rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
a. judul;
b. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
c. Pemrakarsa.
(2) Format daftar Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
