Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Usul pembentukan Peraturan Badan yang berasal dari Dewan Pengawas hanya terkait dengan:
a. penyusunan pedomana pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan haji; dan
b. penyusunan tata cara pemberian penilaian dan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, serta penempatan dan/atau investasi keuangan haji
Your Correction
