Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diprakarsai oleh Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk dilakukan legal reviu dengan seluruh Anggota Badan Pelaksana.
Your Correction
