Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengajukan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. naskah akademik bagi pembentukan UNDANG-UNDANG; dan b. naskah urgensi bagi pembentukan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN. (3) Format naskah akademik dan naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction