Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) BPKH dapat mengajukan usul pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN.
(2) Pengajuan usul pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Anggota Badan Pelaksana; dan
b. Dewan Pengawas.
Your Correction
