Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Dewan Pengawas adalah organ Badan Pengelola Keuangan Haji yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
4. Badan Pelaksana adalah organ Badan Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
5. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
6. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
7. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
8. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
9. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut dengan Peraturan Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji.
10. Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut dengan Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana yang berlaku secara internal dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji.
11. Program Penyusunan Peraturan Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Badan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
12. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
13. Pemrakarsa adalah Anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas BPKH.
Your Correction
