Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPS BPIH yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi adminstratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh fungsi BPS BPIH; dan/atau d. pencabutan sebagai BPS BPIH.
Your Correction