Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
(1) BPKH dapat melakukan uji kepatuhan atas BPS BPIH.
(2) Uji kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyampaian pemberitahuan tertulis dari BPKH kepada BPS BPIH.
(3) Uji kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan BPS BPIH telah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
