Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH dapat melakukan uji kepatuhan atas BPS BPIH. (2) Uji kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyampaian pemberitahuan tertulis dari BPKH kepada BPS BPIH. (3) Uji kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan BPS BPIH telah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction