Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
(1) Dalam hal BPIH pada tahun berjalan telah ditetapkan:
a. BPKH akan menyampaikan informasi mengenai BPIH
tahun berjalan; dan
b. perhitungan kelebihan dan kekurangan merupakan kewenangan atau informasi milik kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Haji wajib membayar kekurangan pembayaran BPIH.
(3) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencatat besaran yang dibayar oleh Jemaah Haji di RTJH dan memindahkan dana tersebut ke Kas Haji Umum atas nama BPKH.
Your Correction
