Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
Ketentuan mengenai pembukaan rekening atas nama BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 12 huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
