Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
(1) Ketentuan mengenai permohonan sampai dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Tata cara pengurangan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
