Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf m, Pasal 11 huruf e, dan Pasal 12 huruf c paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban sebagai BPS BPIH;
b. kesanggupan untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Haji;
c. bentuk sanksi dalam hal pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan; dan
d. tata cara pengakhiran perjanjian kerja sama.
Your Correction
