Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat wajib:
a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi pengelolaan nilai manfaat Keuangan Haji;
b. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan
fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan
c. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Your Correction
