Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Penerima wajib: a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi penerimaan Keuangan Haji; b. membuka RTJH; c. menerima setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayarkan melalui RTJH ke rekening atas nama BPKH sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. menampung dana yang dialokasikan untuk tujuan pengembalian saldo setoran untuk pembatalan, pengembalian saldo setoran BPIH Khusus, dan/atau pengembalian selisih saldo BPIH dari BPIH tahun berjalan; e. memindahkan setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus di RTJH ke rekening atas nama BPKH pada saat Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; f. memasukkan data pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus ke RTJH; g. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH ke RTJH; h. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH untuk tujuan pengembalian BPIH Khusus; i. melaksanakan instruksi BPKH mengenai pemindahan, penempatan, dan/atau investasi dana yang berada di dalam rekening atas nama BPKH; j. membayarkan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sesuai instruksi BPKH; k. memindahkan dana dari rekening atas nama BPKH untuk tujuan pembayaran operasional penyelenggaraan ibadah haji; l. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan m. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
Your Correction