Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan setelah permohonan disetujui oleh Badan Pelaksana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
