Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan setelah permohonan disetujui oleh Badan Pelaksana. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction