Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan hasil analisis berupa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, diusulkan untuk memperoleh persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Your Correction