Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUS atau UUS. (3) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction