Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukkan BPS BPIH dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui proses: a. pemilihan; dan b. penetapan.
Your Correction