Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
3. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
4. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
6. Rekening Tabungan Jemaah Haji yang selanjutnya disingkat RTJH adalah rekening yang dibuka oleh Jemaah Haji di BPS BPIH untuk tujuan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus.
7. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Penerimaan yang selanjutnya disebut BPS BPIH Penerima adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi penerimaan.
8. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut BPS BPIH Operasional BPKH adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi pengelola biaya operasional BPKH.
9. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Pengelola Nilai Manfaat yang selanjutnya disebut BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi untuk mengelola nilai manfaat Keuangan Haji.
10. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
11. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
12. Kas Haji Umum adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Penerima yang digunakan untuk tujuan penerimaan
Keuangan Haji dan sebagai kas umum untuk tujuan pengelolaan Keuangan Haji terkait BPIH dan/atau BPIH Khusus.
13. Kas Haji adalah rekening BPKH pada BUS dan/atau UUS yang digunakan untuk menampung dana haji.
14. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
15. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
Your Correction
