Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- udangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3. Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan terorisme yang selanjutnya disingkat APU dan PPT adalah
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang dan Pendanaan terorisme.
4. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara 2 (dua) pihak atau lebih.
6. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
7. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang dan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan terorisme.
8. Pihak Pelapor adalah Pialang Berjangka yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
9. Pengawasan Kepatuhan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Pialang Berjangka sebagai Pihak Pelapor dalam memenuhi ketentuan Kepala Bappebti yang mengatur penerapan program APU dan PPT pada Pialang Berjangka, dan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang dan/atau Pendanaan terorisme.
10. Pengawasan Khusus adalah pemeriksaan dengan ruang lingkup dan/atau tujuan tertentu baik dalam rangka Analisis atau Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bappebti dan/atau tindak lanjut Pengawasan Kepatuhan.
11. Analisis adalah kegiatan meneliti laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh Bappebti dan/atau PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi indikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
12. Pemeriksaan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.
13. Pemantauan adalah kegiatan untuk memastikan terpenuhinya seluruh rekomendasi atau komitmen tindak lanjut hasil Pengawasan Kepatuhan yang dilakukan oleh Bappebti.
14. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
15. Kewajiban Pelaporan adalah kewajiban pelaporan kepada PPATK sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan terorisme.
(1) Pialang Berjangka wajib melaksanakan komitmen penyampaian hasil penelitian terhadap Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bappebti dengan Pialang Berjangka.
(2) Hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, berupa:
a. memenuhi kriteria wajib dilaporkan; atau
b. tidak memenuhi kriteria wajib dilaporkan.
(3) Bappebti melakukan analisis terhadap hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam hal hasil analisis Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan berupa memenuhi
kriteria wajib dilaporkan, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal hasil analisis Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan berupa tidak memenuhi kriteria wajib dilaporkan, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Bappebti terhadap kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 1.; dan/atau
b. 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat tanggapan hasil penelitian terhadap indikasi laporan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang dan pencegahan Pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 2.
(6) Pialang Berjangka wajib melaksanakan komitmen penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara exit meeting terhadap kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 1.;
dan/atau
b. 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara exit meeting terhadap Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 2.
(7) Pelaksanaan komitmen berupa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) huruf b, dan ayat (6) huruf b tidak menghapuskan pelanggaran kewajiban pelaporan oleh Pialang Berjangka sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pialang Berjangka wajib melaksanakan komitmen penyampaian hasil penelitian terhadap Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bappebti dengan Pialang Berjangka.
(2) Hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, berupa:
a. memenuhi kriteria wajib dilaporkan; atau
b. tidak memenuhi kriteria wajib dilaporkan.
(3) Bappebti melakukan analisis terhadap hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam hal hasil analisis Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan berupa memenuhi
kriteria wajib dilaporkan, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal hasil analisis Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan hasil penelitian Pialang Berjangka terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan berupa tidak memenuhi kriteria wajib dilaporkan, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Bappebti terhadap kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 1.; dan/atau
b. 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat tanggapan hasil penelitian terhadap indikasi laporan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang dan pencegahan Pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 2.
(6) Pialang Berjangka wajib melaksanakan komitmen penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara exit meeting terhadap kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 1.;
dan/atau
b. 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara exit meeting terhadap Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 2.
(7) Pelaksanaan komitmen berupa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) huruf b, dan ayat (6) huruf b tidak menghapuskan pelanggaran kewajiban pelaporan oleh Pialang Berjangka sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.