KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT untuk mengelola dan memitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko.
(2) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. identifikasi dan verifikasi Nasabah;
b. identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner;
c. penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi;
d. pengelolaan risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang berkelanjutan terkait dengan Nasabah, negara, produk dan jasa serta jaringan distribusi (delivery channels);
e. pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses CDD, dan penatausahaan kebijakan dan prosedur;
f. pengkinian dan pemantauan;
g. pelaporan kepada pejabat senior, direksi dan dewan komisaris terkait pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT; dan
h. pelaporan kepada PPATK.
(3) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Kepala Badan ini, peraturan perundang- undangan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
Pialang Berjangka wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 secara konsisten dan berkesinambungan.
Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib mendapat persetujuan dari dewan komisaris.
(1) Pialang Berjangka wajib mengidentifikasi dan melakukan penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme yang terkait dengan pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada.
(2) Pialang Berjangka wajib melakukan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum produk, praktik usaha dan teknologi diluncurkan atau digunakan.
(3) Pialang Berjangka wajib melakukan tindakan yang memadai untuk mengelola dan memitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pialang Berjangka wajib melakukan prosedur CDD pada saat:
a. proses penerimaan calon Nasabah menjadi Nasabah Pialang Berjangka;
b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); atau
d. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
(1) Pialang Berjangka wajib mengelompokkan calon Nasabah dan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
(2) Pengelompokkan calon Nasabah dan Nasabah berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang paling sedikit meliputi:
a. identitas Nasabah;
b. domisili atau wilayah Nasabah;
c. lokasi usaha bagi Nasabah non orang perseorangan;
d. profil Nasabah;
e. frekuensi transaksi;
f. kegiatan usaha Nasabah;
g. struktur kepemilikan bagi Nasabah non orang perseorangan;
h. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Nasabah; dan
i. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko Nasabah.
(1) Dalam rangka penerimaan calon Nasabah, Pialang Berjangka wajib:
a. melakukan identifikasi calon Nasabah untuk mengetahui profil calon Nasabah; dan
b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Pialang Berjangka wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas calon Nasabah melalui pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah sebelum melakukan hubungan usaha untuk meyakini kebenaran identitas calon Nasabah.
(3) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. verifikasi dilakukan melalui sarana elektronik milik Pialang Berjangka; dan
b. verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan yang memenuhi 2 (dua) faktor otentikasi.
(4) Verifikasi dilakukan melalui sarana elektronik milik Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sarana
elektronik tersebut dapat memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Pialang Berjangka dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
(2) Pialang Berjangka dilarang melakukan penerimaan calon Nasabah atau memelihara rekening Nasabah apabila:
a. calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi ketentuan yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan/atau
b. Pialang Berjangka tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah atau Nasabah.
Pialang Berjangka wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan calon Nasabah atau Nasabah ke dalam kelompok orang perseorangan (natural person) dan non orang perseorangan.
(1) Nasabah orang perseorangan wajib bertindak untuk dan atas kepentingan diri sendiri.
(2) Pialang Berjangka wajib memastikan bahwa calon Nasabah orang perseorangan bertindak untuk diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pihak ketiga atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Dalam hal Pialang Berjangka mengetahui calon Nasabah perseorangan bertindak untuk kepentingan pihak ketiga
atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) maka Pialang Berjangka wajib menolak untuk melakukan penerimaan sebagai Nasabah.
Pialang Berjangka wajib memahami profil, maksud dan tujuan pembukaan rekening, dan transaksi yang dilakukan Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) melalui identifikasi dan verifikasi.
(1) Pialang Berjangka wajib memastikan calon Nasabah atau Nasabah, yang membuka rekening atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Dalam hal calon Nasabah non orang perseorangan atau Nasabah non orang perseorangan, bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pialang Berjangka wajib melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Dalam hal Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergolong sebagai PEP maka prosedur yang diterapkan adalah prosedur EDD.
(4) Penerapan CDD dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi, dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara calon Nasabah Non Orang Perseorangan atau Nasabah Non Orang Perseorangan dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
Kewajiban penyampaian dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b angka 1 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a. Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah;
b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara;
atau
c. perusahaan publik atau emiten.
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan apakah calon Nasabah, Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi.
(2) Kriteria berisiko tinggi dari calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari:
a. latar belakang atau profil calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), termasuk Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customers);
b. produk Perdagangan Berjangka yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
c. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
d. transaksi tidak sesuai dengan profil;
e. termasuk dalam kategori PEP;
f. bidang usaha calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk usaha yang berisiko tinggi (High Risk Business);
g. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries);
h. tercantumnya calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris; atau
i. transaksi yang dilakukan calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau
tindak pidana Pendanaan Terorisme.
(3) Dalam hal calon Nasabah, Nasabah, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi, Pialang Berjangka wajib melakukan EDD.
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan penilaian untuk menentukan calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), adalah PEP.
(2) Dalam hal calon Nasabah, Nasabah, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP, Pialang Berjangka wajib melakukan EDD.
(1) Terhadap PEP selain menerapkan proses CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pialang Berjangka paling sedikit wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP;
b. persetujuan direktur utama yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang masuk kriteria PEP;
c. melakukan EDD paling sedikit berupa analisis terhadap inform asi mengenai Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan
d. pemantauan yang lebih ketat secara berkesinambungan atas hubungan usaha antara lain melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi.
(2) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi.
(1) Dalam hal calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP maka seluruh ketentuan yang terkait dengan PEP dalam Peraturan Kepala Badan ini berlaku juga terhadap anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP dimaksud.
(2) Anggota keluarga dari PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, meliputi:
a. orang tua kandung/tiri/angkat;
b. saudara kandung/tiri/angkat;
c. anak kandung/tiri/angkat;
d. kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
e. cucu kandung/tiri/angkat;
f. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
g. suami atau istri;
h. mertua atau besan;
i. suami atau istri dari anak kandung/tiri/angkat;
j. kakek atau nenek dari suami atau istri;
k. suami atau istri dari cucu kandung/tiri /angkat;
l. saudara kandung/tiri/angkat dari suami; atau
m. istri beserta suami atau istrinya dari saudara, yang bersangkutan.
(3) Pihak yang terkait dengan PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh PEP;
atau
2. pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP. Seperti supir, asisten pribadi, sekretaris pribadi.
Pialang Berjangka wajib membuat dalam daftar tersendiri bagi calon Nasabah, Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.
(1) Dalam hal Pialang Berjangka melakukan penerimaan Nasabah dan/atau melakukan transaksi yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures) maka Pialang Berjangka wajib melakukan EDD.
(2) Informasi mengenai Negara Beresiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh FATF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada informasi atau publikasi yang diterbitkan oleh PPATK.
(3) Bappebti berwenang melakukan pemberitahuan informasi atau publikasi yang diterbitkan oleh PPATK kepada Pialang Berjangka.
Pialang Berjangka hanya dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan sendiri oleh Pialang Berjangka dan tidak dapat mempergunakan hasil CDD yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap calon Nasabahnya yang telah menjadi Nasabah pada pihak ketiga tersebut.
(1) Pialang Berjangka wajib menolak penerimaan calon Nasabah, dalam hal calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 26;
b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; dan/atau
c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
(2) Pialang Berjangka wajib menolak transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
a. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi;
b. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
c. Nasabah terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(3) Pialang Berjangka tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal terdapat penolakan penerimaan calon Nasabah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Dalam hal Pialang Berjangka menduga adanya transaksi keuangan terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan Pialang Berjangka meyakini bahwa proses CDD akan melanggar ketentuan anti tipping-off, Pialang Berjangka wajib tidak melanjutkan prosedur CDD dan wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK.
(5) Pialang Berjangka wajib mendokumentasikan calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Pialang Berjangka wajib melaporkan Calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(7) Kewajiban Pialang Berjangka untuk menolak transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampirkan dalam perjanjian pemberian amanat Nasabah dan diberitahukan kepada Nasabah.
(1) Dalam hal dilakukan penolakan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2), Pialang Berjangka wajib memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai penutupan hubungan usaha tersebut dengan tembusan kepada Kepala Bappebti.
(2) Setelah Nasabah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
a. Nasabah tidak dapat membuka posisi baru dan hanya dapat melakukan penutupan atas posisi terbuka yang dimilikinya; dan
b. Pialang Berjangka tidak dapat menerima amanat untuk pembukaan posisi baru dan hanya dapat menerima amanat untuk melakukan penutupan atas posisi terbuka Nasabah.
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan pemantauan terhadap Nasabah dengan cara meneliti transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sejalan dengan pemahaman Pialang Berjangka atas Nasabah, kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk sumber dananya.
(2) Pialang Berjangka wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 26 melalui reviu terhadap profil dan transaksi nasabah yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi.
(3) Pialang Berjangka dapat melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 26 melalui reviu terhadap profil dan transaksi
Nasabah yang termasuk dalam tingkat risiko menegah dan/atau rendah.
(4) Pialang Berjangka wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam melakukan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pialang Berjangka wajib:
a. melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah;
b. menyusun laporan rencana pengkinian data; dan
c. menyusun laporan realisasi pengkinian data.
(6) Pengkinian dan pemantauan terhadap Nasabah wajib dituangkan dalam kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT.
(7) Rencana pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c wajib didokumentasikan dan tersedia untuk diperiksa.
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah.
(2) Pialang Berjangka dapat meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah, dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Pialang Berjangka wajib memiliki sistem yang dapat:
a. mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi
yang dilakukan oleh Nasabah; dan
b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
(4) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan maka Pialang Berjangka wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK.
(5) Pialang Berjangka wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
(1) Pialang Berjangka wajib memelihara daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(2) Pialang Berjangka wajib melakukan identifikasi dan memastikan secara berkala kepada seluruh identitas, data, dan informasi Nasabah untuk mengetahui adanya kecocokan identitas, data, dan informasi dengan identitas, data, dan informasi sebagaimana yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan identifikasi ditemukan adanya kecocokan identitas, data, dan informasi maka Pialang Berjangka wajib melakukan pemblokiran secara serta merta terhadap semua dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.