Article 1
Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini adalah penyelenggaraan pasar lelang komoditas dengan menggunakan sistem lelang secara elektronik yang dibangun, dikembangkan dan dimiliki oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA.