Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
2. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
4. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
5. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
6. Pengendali adalah Pihak yang secara faktual ataupun yuridis dapat mempengaruhi atau MENETAPKAN suatu kebijakan ataupun keputusan yang dilaksanakan oleh Pialang Berjangka dalam menjalankan kegiatannya.
7. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Pialang Berjangka, merupakan pemilik sebenarnya dari Pialang Berjangka, mengendalikan kegiatan Pialang Berjangka, mengendalikan korporasi dan/atau
merupakan pengendali akhir dari kegiatan operasional yang dilakukan melalui badan hukum.
(1) Kegiatan usaha Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang telah menjadi anggota Bursa Berjangka dan memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka.
(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. Penanaman modal dalam negeri yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau
b. Penanaman modal asing patungan yang sahamnya dimiliki oleh perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, dan perseorangan warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
(3) Komposisi kepemilikan modal asing patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 95% (sembilan puluh lima persen).
(4) Setiap perusahaan Pialang Berjangka wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya dan dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan.
(1) Para pihak yang termasuk Pengendali terdiri dari orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemegang saham Pengendali;
b. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
c. anggota dewan komisaris;
d. anggota direksi;
e. pejabat eksekutif perusahaan; dan
f. Pengendali lainnya.
(3) Pemegang saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham perusahaan kurang dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara serta terbukti telah melakukan pengendalian perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Pialang Berjangka wajib melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai Pengendali dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Kepala Bappebti.
(5) Pengendali dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) menjadi pihak yang turut bertanggungjawab atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
(6) Dalam hal Pialang Berjangka tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Bappebti mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Article 4
Pengendalian terhadap perusahaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. memiliki saham sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih baik secara sendiri atau bersama-sama;
b. secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan perusahaan;
c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan 20% (dua puluh persen) atau lebih baik secara sendiri atau bersama-sama;
d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui dan/atau memberhentikan anggota direksi perusahaan dan/atau anggota dewan komisaris; dan/atau
e. cara pengendalian lainnya.
(1) Izin usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat diberikan kepada perseroan terbatas yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. memiliki daftar nama calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
perusahaan yang telah mendapat persetujuan berupa rekomendasi dari Bursa Berjangka yang disampaikan kepada Kepala Bappebti;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas dan NPWP masing-masing calon pemegang saham Pengendali, dewan komisaris, direksi, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
d. memiliki neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
e. memiliki bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
f. telah melakukan penyetoran dana kompensasi;
g. memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk penanaman modal dalam negeri dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penanaman modal asing patungan;
h. memiliki Modal Bersih Disesuaikan (MBD) yang ditetapkan oleh Bappebti;
i. memiliki rekening terpisah (segregated account) pada bank penyimpan margin yang disetujui oleh Bappebti;
j. memiliki Wakil Pialang Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya berkedudukan sebagai direktur;
k. memiliki 1 (satu) direktur kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai Wakil Pialang Berjangka;
l. memiliki akses saluran data langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
m. memiliki divisi khusus pengembangan transaksi multilateral;
n. memiliki divisi atau unit khusus yang berfungsi menangani pelayanan penanganan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan;
o. memiliki unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah;
p. memiliki sarana dan prasarana yang cukup untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan Pialang Berjangka; dan
q. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja/Prosedur Operasional Standar tata cara penerimaan Nasabah, pelaksanaan transaksi, penanganan pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka, penyusunan materi atau bahan promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan termasuk para pihak yang bertanggung jawab terhadap materi pelatihan, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan internal, rencana operasional dan pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan dan pelayanan pengaduan dan Prosedur Operasional Standar lainnya yang diwajibkan Peraturan Perundang- Undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
(2) Dalam hal calon Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka maka calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari masing-masing Bursa Berjangka.
Article 6
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pialang Berjangka dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya kecuali saham pada Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 7
(1) Bursa Berjangka melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(2) Bursa Berjangka memberikan rekomendasi atas hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Bappebti.
Article 8
Article 9
Setiap badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka.
Article 10
Article 11
Article 12
Article 13
(1) Pialang Berjangka dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali atas persetujuan penghentian kegiatan usaha sementara sebelum berakhirnya jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
(2) Dalam hal Pialang Berjangka tidak mengajukan permohonan aktif kembali setelah berakhirnya jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) maka Bappebti mencabut izin usaha Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(3) Atas permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan
dalam Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.11 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
(6) Persetujuan pengaktifan kembali Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Formulir Nomor I.PBK.12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Selama Pialang Berjangka dalam kondisi dibekukan, atau disetujui penghentian kegiatan usaha sementara maka Pialang Berjangka dibebaskan dari kewajiban penyampaian pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
(1) Izin usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat diberikan kepada perseroan terbatas yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. memiliki daftar nama calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
perusahaan yang telah mendapat persetujuan berupa rekomendasi dari Bursa Berjangka yang disampaikan kepada Kepala Bappebti;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas dan NPWP masing-masing calon pemegang saham Pengendali, dewan komisaris, direksi, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
d. memiliki neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
e. memiliki bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
f. telah melakukan penyetoran dana kompensasi;
g. memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk penanaman modal dalam negeri dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penanaman modal asing patungan;
h. memiliki Modal Bersih Disesuaikan (MBD) yang ditetapkan oleh Bappebti;
i. memiliki rekening terpisah (segregated account) pada bank penyimpan margin yang disetujui oleh Bappebti;
j. memiliki Wakil Pialang Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya berkedudukan sebagai direktur;
k. memiliki 1 (satu) direktur kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai Wakil Pialang Berjangka;
l. memiliki akses saluran data langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
m. memiliki divisi khusus pengembangan transaksi multilateral;
n. memiliki divisi atau unit khusus yang berfungsi menangani pelayanan penanganan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan;
o. memiliki unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah;
p. memiliki sarana dan prasarana yang cukup untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan Pialang Berjangka; dan
q. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja/Prosedur Operasional Standar tata cara penerimaan Nasabah, pelaksanaan transaksi, penanganan pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka, penyusunan materi atau bahan promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan termasuk para pihak yang bertanggung jawab terhadap materi pelatihan, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan internal, rencana operasional dan pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan dan pelayanan pengaduan dan Prosedur Operasional Standar lainnya yang diwajibkan Peraturan Perundang- Undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
(2) Dalam hal calon Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka maka calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari masing-masing Bursa Berjangka.
Article 6
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pialang Berjangka dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya kecuali saham pada Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 7
(1) Bursa Berjangka melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(2) Bursa Berjangka memberikan rekomendasi atas hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Bappebti.
Article 8
Article 9
Setiap badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka.
(1) Dalam hal Pialang Berjangka dibekukan kegiatan usahanya sebagai Pialang Berjangka, Pialang Berjangka yang bersangkutan:
a. dilarang menambah posisi terbuka untuk Nasabahnya;
dan
b. hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimiliki Nasabahnya atau mengalihkan posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya kepada Pialang Berjangka lain, sejak diterbitkannya surat keputusan pembekuan kegiatan usaha dari Bappebti sampai dengan jangka waktu pembekuan berakhir.
(2) Dalam hal Pialang Berjangka dicabut izin usahanya, Pialang Berjangka yang bersangkutan wajib mengalihkan posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimiliki Nasabahnya kepada Pialang Berjangka lain.
(3) Dalam hal tidak ada Pialang Berjangka lain yang menerima pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka posisi terbuka Nasabah dilikuidasi oleh Pialang Berjangka berdasarkan prosedur yang ditentukan oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
(4) Dalam hal Pialang Berjangka mengajukan permohonan penghentian kegiatan usaha sementara, Pialang Berjangka wajib:
a. mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara kepada Kepala Bappebti paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. memberitahukan kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Nasabah dalam paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara; dan
c. memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk dapat menutup posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Pialang Berjangka tidak dapat menyelesaikan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Bappebti memerintahkan Pialang Berjangka untuk melikuidasi seluruh Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang masih dalam posisi terbuka paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja dimaksud.
(6) Bappebti memberikan persetujuan penghentian kegiatan usaha sementara setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti dapat memberikan persetujuan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara paling lama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(8) Selama penghentian kegiatan usaha sementara, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan perkembangan perusahaan kepada Bappebti.
Article 13
(1) Pialang Berjangka dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali atas persetujuan penghentian kegiatan usaha sementara sebelum berakhirnya jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
(2) Dalam hal Pialang Berjangka tidak mengajukan permohonan aktif kembali setelah berakhirnya jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) maka Bappebti mencabut izin usaha Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(3) Atas permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan
dalam Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.11 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
(6) Persetujuan pengaktifan kembali Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Formulir Nomor I.PBK.12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Selama Pialang Berjangka dalam kondisi dibekukan, atau disetujui penghentian kegiatan usaha sementara maka Pialang Berjangka dibebaskan dari kewajiban penyampaian pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
(1) Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Pialang Berjangka yang membuka kantor cabang wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki laporan hasil rapat direksi dan dewan komisaris yang menyatakan rencana pembukaan kantor cabang;
b. memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
c. melakukan penambahan modal disetor sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap pembukaan 1 (satu) kantor cabang.
(3) Apabila ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah melampaui ketentuan minimal, kelebihan ekuitas tersebut diperhitungkan sebagai penambahan modal untuk pembukaan kantor cabang.
(4) Menyampaikan kepada Bappebti laporan keuangan atas ekuitas dan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(5) Kantor cabang yang telah mendapatkan persetujuan sebagai kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan Sistem Perdagangan Alternatif.
(6) Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :
a. melakukan sosialisasi kontrak berjangka komoditi multilateral secara sendiri atau bersama Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka kepada masyarakat, calon Nasabah atau Nasabah paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun dengan jumlah peserta paling sedikit 50 (lima puluh) orang per pertemuan;
b. sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bappebti dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bappebti disertai dengan bukti kegiatan; dan
c. memiliki sarana dan prasarana promosi untuk meningkatkan transaksi Kontrak Berjangka
multilateral.
(7) Dalam hal Pialang Berjangka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) maka persetujuan pembukaan kantor cabang tersebut dibatalkan oleh Bappebti.
Article 15
Pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akses saluran data langsung dengan kantor pusat dan Bursa Berjangka;
b. memiliki divisi khusus pengembangan transaksi multilateral;
c. memiliki divisi atau unit khusus yang berfungsi menangani pelayanan penanganan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan;
d. memiliki sarana dan prasarana yang cukup untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan Pialang Berjangka;
e. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan internal, rencana operasi dan pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan dan pelayanan pengaduan; dan
f. memiliki Wakil Pialang Berjangka yang akan ditempatkan pada kantor cabang paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah satunya menjadi kepala kantor.
Article 16
Article 17
(1) Perubahan alamat kantor cabang Pialang Berjangka wajib memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Permohonan perubahan alamat kantor cabang Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.15 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.13.F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor cabang Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.F serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan untuk perubahan alamat kantor cabang Pialang Berjangka paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.16 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan
menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Kantor cabang yang melakukan perubahan alamat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional Pialang Berjangka pada alamat yang baru sebelum terlebih dahulu mendapatkan persetujuan perubahan alamat kantor cabang dari Kepala Bappebti.
Article 18
(1) Pialang Berjangka wajib melaporkan secara tertulis rencana penutupan atau penghentian sementara kantor cabang Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan kantor cabang.
(2) Dalam hal Pialang Berjangka melaporkan rencana penutupan atau penghentian sementara kantor cabang Pialang Berjangka, kantor cabang Pialang Berjangka wajib memberitahukan kepada Nasabah kantor cabang, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring Berjangka paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan kantor cabang.
(3) Permohonan penutupan kantor cabang Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I. PBK. 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Terhadap laporan penutupan atau penghentian sementara kantor cabang Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bappebti membatalkan persetujuan atas pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pialang Berjangka yang tidak melaporkan penutupan kantor cabang dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Article 19
(1) Penggantian kepala kantor cabang Pialang Berjangka wajib memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Permohonan penggantian kepala kantor cabang Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.19 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.13.E tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kepala kantor cabang mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan untuk penggantian kepala kantor cabang Pialang Berjangka paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Kepala kantor cabang Pialang Berjangka yang baru hanya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya setelah memperoleh persetujuan penggantian kepala kantor cabang dari Kepala Bappebti.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Badan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembekuan kegiatan usaha;
d. pencabutan izin usaha; dan
e. pembatalan persetujuan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, sampai dengan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Article 21
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku maka:
a. Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 53/BAPPEBTI/KP/VII/2004 tentang Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka;
b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka; dan
c. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 74/BAPPEBTI/Per/I2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 56/BAPPEBTI/KP/9/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku maka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang memiliki kantor cabang Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) paling lama 6 (enam) bulan.
Article 22
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir I.PBK.1 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kembali terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
(6) Bappebti memberikan persetujuan izin usaha sebagai Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan permohonan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Rencana perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka berdasarkan hasil wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), sebelum dimohonkan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh dari masing- masing Bursa Berjangka.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan perubahan oleh Bursa Berjangka.
(4) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bursa Berjangka tidak menyampaikan rekomendasi kepada Bappebti maka Bappebti melanjutkan proses permohonan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka tanpa rekomendasi dari Bursa Berjangka.
(5) Permohonan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.5 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(8) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Dalam hal Pialang Berjangka telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Pialang Berjangka tersebut wajib menyampaikan kepada Bappebti berupa salinan akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
(10) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Rencana perubahan nama dan/atau alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Rencana perubahan alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka sebelum dimohonkan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(3) Dalam hal Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diperoleh dari masing- masing Bursa Berjangka.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan perubahan oleh Bursa Berjangka.
(5) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bursa Berjangka tidak menyampaikan rekomendasi kepada Bappebti maka Bappebti melanjutkan proses permohonan perubahan alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka tanpa rekomendasi dari Bursa Berjangka.
(6) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.7 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.7.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir
Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
(9) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal Pialang Berjangka dibekukan kegiatan usahanya sebagai Pialang Berjangka, Pialang Berjangka yang bersangkutan:
a. dilarang menambah posisi terbuka untuk Nasabahnya;
dan
b. hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimiliki Nasabahnya atau mengalihkan posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya kepada Pialang Berjangka lain, sejak diterbitkannya surat keputusan pembekuan kegiatan usaha dari Bappebti sampai dengan jangka waktu pembekuan berakhir.
(2) Dalam hal Pialang Berjangka dicabut izin usahanya, Pialang Berjangka yang bersangkutan wajib mengalihkan posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimiliki Nasabahnya kepada Pialang Berjangka lain.
(3) Dalam hal tidak ada Pialang Berjangka lain yang menerima pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka posisi terbuka Nasabah dilikuidasi oleh Pialang Berjangka berdasarkan prosedur yang ditentukan oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
(4) Dalam hal Pialang Berjangka mengajukan permohonan penghentian kegiatan usaha sementara, Pialang Berjangka wajib:
a. mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara kepada Kepala Bappebti paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. memberitahukan kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Nasabah dalam paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara; dan
c. memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk dapat menutup posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Pialang Berjangka tidak dapat menyelesaikan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Bappebti memerintahkan Pialang Berjangka untuk melikuidasi seluruh Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang masih dalam posisi terbuka paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja dimaksud.
(6) Bappebti memberikan persetujuan penghentian kegiatan usaha sementara setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti dapat memberikan persetujuan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara paling lama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(8) Selama penghentian kegiatan usaha sementara, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan perkembangan perusahaan kepada Bappebti.
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir I.PBK.1 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kembali terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
(6) Bappebti memberikan persetujuan izin usaha sebagai Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan permohonan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Rencana perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka berdasarkan hasil wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), sebelum dimohonkan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh dari masing- masing Bursa Berjangka.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan perubahan oleh Bursa Berjangka.
(4) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bursa Berjangka tidak menyampaikan rekomendasi kepada Bappebti maka Bappebti melanjutkan proses permohonan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka tanpa rekomendasi dari Bursa Berjangka.
(5) Permohonan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.5 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(8) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Dalam hal Pialang Berjangka telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Pialang Berjangka tersebut wajib menyampaikan kepada Bappebti berupa salinan akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
(10) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Rencana perubahan nama dan/atau alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Rencana perubahan alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka sebelum dimohonkan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(3) Dalam hal Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diperoleh dari masing- masing Bursa Berjangka.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan perubahan oleh Bursa Berjangka.
(5) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bursa Berjangka tidak menyampaikan rekomendasi kepada Bappebti maka Bappebti melanjutkan proses permohonan perubahan alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka tanpa rekomendasi dari Bursa Berjangka.
(6) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.7 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.7.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir
Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
(9) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pialang Berjangka sebelum membuka kantor cabang, wajib menyampaikan permohonan pembukaan kantor cabang kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.13 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.13.F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kepala kantor cabang mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor cabang Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.F serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.
(6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Kantor cabang Pialang Berjangka hanya dapat melaksanakan segala bentuk kegiatan operasionalnya
setelah memperoleh persetujuan pembukaan kantor cabang dari Kepala Bappebti.