Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri dalam rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1267)diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: